Jaditotal biaya balik nama STNK sepeda motor second Suzuki Hayate tahun pembuatan 2011 sebesar 189 ribu. Jika dihitung dari nominal Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 211.300 rupiah, saya rasa cukup hitung dari Biaya Balik Nama Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 109 ribu, jadi kisaran 50% dari PKB. Sedang administrasi lain bersifat tetap.
Biasanyaberkas yang sudah difotokopi akan diserahkan kepada petugas Samsat untuk diurus. Syarat Balik Nama BPKB. Berbeda dengan balik nama STNK, proses balik nama BPKB dilakukan di Polda. Ada sejumlah persyaratan yang harus dibawa seperti berikut. STNK yang telah balik nama; KTP pemilik kendaraan yang baru; BPKB asli; Hasil pengesahan cek fisik
Biayaini adalah bea balik nama kendaraan bermotor, termasuk pajak kendaraan bermotor yang mungkin masih terlambat. Besarnya adalah dua per tiga PKB. 2. SWDKLLJ. Biaya ini adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Besarannya tetap dan sudah ditentukan, sebesar Rp35.000. 3. Biaya Di Luar Pajak.
Caraperpanjang paspor bisa dilakukan dengan dua cara, yakni online dan offline. Adapun cara perpanjang paspor secara online langkah-langkahnya sebagai berikut: 1. Langkah pertama adalah mengunjungi website imigrasi di antrian.imigrasi.go.id. Selanjutnya, pilih menu Masuk (Sign in). 2.
1 Silahkan nyalakan printer terlebih dahulu. 2. Buka tutup bagian atas printer. 3. Letakan kertas dokumen yang ingin difotocopy di atas kaca scanner dengan posisi dokumen dihadapkan kebawah. 4. Setelah kertas yang akan difotocopy dalam posisi lurus yang benar, selanjutnya tutup kembali tutup bagian atas printer. 5.
Definisi B ea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.. Keuntungan Balik Nama Kendaraan Bermotor. 1. Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan ber
.
bagian bpkb yang difotokopi untuk balik nama